Beranda | Artikel
Sunnah-Sunnah Wudhu
13 jam lalu

Sunnah-Sunnah Wudhu merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Matan Al-Ghayah Wat Taqrib. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 25 Dzulqa’dah 1447 H / 12 Mei 2026 M.

Kajian Tentang Sunnah-Sunnah Wudhu

Al-Imam Abu Syuja Rahimahullahu Ta’ala menyebutkan terdapat sepuluh perkara yang termasuk dalam sunnah wudhu.

1. Membaca Basmalah

Perkara pertama adalah at-tasmiyah, yaitu membaca basmalah sebelum memulai wudhu. Seorang muslim disunnahkan mengucapkan Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim saat hendak berwudhu.

Hal ini didasarkan pada perintah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabda beliau:

لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak membaca basmalah (menyebut nama Allah).” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Redaksi hadits tersebut menjadi landasan bagi sebagian ulama untuk berpendapat bahwa membaca basmalah sebelum berwudhu hukumnya wajib. Kewajiban ini hanya gugur bagi mereka yang lupa. Oleh karena itu, meninggalkan pengucapan basmalah secara sengaja dianggap tidak diperbolehkan dan dapat menyebabkan wudhu menjadi tidak sah.

Namun, di dalam mazhab Syafi’i, perintah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini dimaknai sebagai istihbab atau anjuran saja, bukan merupakan sebuah kewajiban. Pendapat ini didukung oleh dalil lain dalam hadits riwayat An-Nasa’i dengan sanad yang baik dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu.

Dikisahkan bahwa suatu ketika para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang mencari air. Beliau kemudian meletakkan tangan ke dalam air dan bersabda:

تَوَضَّئُوا بِاسْمِ اللَّهِ

“Berwudhulah kalian dengan menyebut nama Allah (basmalah).” (HR. An-Nasa’i)

Dalam peristiwa tersebut, air mengalir dari sela-sela jari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sehingga kurang lebih tujuh puluh orang yang berada di sana dapat berwudhu seluruhnya. Kejadian ini merupakan mukjizat yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang wajib diimani oleh setiap muslim selama kabar tersebut sampai melalui sanad yang shahih. Mengimani mukjizat seperti ini merupakan amal yang berpahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Catatan penting dari hadits tersebut adalah perintah eksplisit Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para sahabat untuk berwudhu dengan mengucapkan basmalah di awal. Mengingat adanya perbedaan pendapat ulama mengenai status hukumnya antara sunnah dan wajib, hendaknya setiap muslim bersemangat mengamalkan sunnah ini agar keabsahan wudhu tetap terjaga dan terhindar dari kelalaian yang disengaja.

Sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya seseorang berusaha untuk tidak berwudhu kecuali memulainya dengan membaca basmalah terlebih dahulu, baik dengan mengucapkan Bismillah maupun Bismillahirrahmanirrahim. Ini merupakan sunnah yang pertama.

2. Adab Memulai Wudhu dan Mencuci Telapak Tangan

Sunnah yang kedua adalah mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana air. Hal ini dikarenakan tangan merupakan anggota tubuh yang berfungsi memindahkan dan mengalirkan air ke seluruh anggota wudhu lainnya, seperti wajah, kepala, hingga kaki. Secara logika, sangat tepat apabila kedua telapak tangan dibersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk membasuh anggota tubuh yang lain.

Sunnah ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘Anhu yang mengajarkan tata cara wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau memulai dengan mengalirkan air dari bejana, kemudian:

فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا

“Maka beliau membasuh kedua tangannya sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari)

Ketentuan Mencuci Tangan Setelah Bangun Tidur

Tindakan ini merupakan teladan langsung dari sifat wudhu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Selain itu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara khusus memerintahkan hal ini dalam sabda beliau:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah dia mencuci kedua tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam bejana. Karena salah seorang di antara kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mencuci kedua tangan sebelum wudhu hukumnya sunnah secara mutlak, baik dalam kondisi bangun tidur maupun tidak, serta dalam kondisi ragu akan kesucian tangan ataupun tidak. Namun, anjuran ini menjadi lebih tegas bagi mereka yang baru bangun tidur atau yang ragu terhadap adanya najis pada tangannya.

Meskipun terdapat perintah khusus, sebagian besar ulama membawa makna perintah ini kepada anjuran saja (istihbab), tidak sampai derajat wajib. Alasan keragu-raguan yang disebutkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu ketidaktahuan seseorang mengenai posisi tangannya saat bermalam, menjadi dasar kehati-hatian untuk membasuhnya sebelum menyentuh air di dalam bejana.

3. Berkumur-kumur dan Istinsyaq

Sunnah yang ketiga adalah berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung kemudian mengeluarkannya. Madmadzah didefinisikan sebagai aktivitas memutar air di dalam mulut atau berkumur, sedangkan istinsyaq adalah menghirup air melalui lubang hidung. Adapun proses mengeluarkan kembali air dari hidung disebut dengan istintsar. Al-Imam Abu Syuja Rahimahullahu Ta’ala menyebutkan keduanya sebagai satu paket sunnah agar jumlah sunnah wudhu tetap sepuluh perkara. Jika kedua amalan ini dipisahkan, maka jumlah sunnah wudhu akan menjadi sebelas perkara.

Praktik ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu saat mengajarkan tata cara wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

فَمَضْمض واستنشق واستنثر ثَلَاثًا بِثَلَاث غَرَفَاتٍ مِنْ مَاءٍ وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى: فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفَّةٍ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا

“Kemudian beliau berkumur-kumur, menghirup air ke hidung, dan mengeluarkannya kembali dengan satu cidukan tangan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggunakan satu telapak tangan untuk mengambil air, lalu menggunakannya untuk berkumur dan menghirup air ke hidung secara bersamaan. Hal ini menunjukkan bahwa berkumur dan istinsyaq adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam wudhu.

4. Mengusap Seluruh Bagian Kepala

Sunnah yang keempat adalah mengusap seluruh bagian kepala. Dalam pembahasan rukun wudhu, Al-Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala berpendapat bahwa batas minimal yang wajib adalah mengusap sebagian kepala saja. Sebagai wujud konsistensi dari pendapat tersebut, beliau menetapkan bahwa mengusap seluruh bagian kepala hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan.

Meskipun sebagian ulama lain berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala adalah wajib, dalam mazhab Syafi’i hal ini tetap dikategorikan sebagai sunnah untuk menyempurnakan ibadah. Ketentuan ini juga merujuk pada hadits Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘Anhu yang menceritakan sifat wudhu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً

“Kemudian beliau memasukkan tangan beliau (ke dalam air), lalu mengusap kepalanya, beliau memulai dari bagian depan ke bagian belakang, dilakukan sebanyak satu kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencontohkan gerakan mengusap kepala dengan memulai dari bagian depan, menariknya hingga ke tengkuk, lalu mengembalikannya lagi ke depan. Praktik ini menunjukkan bahwa mengusap kepala secara menyeluruh hukumnya adalah sunnah. Hal ini berlandaskan pada teladan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang terbiasa mengusap seluruh kepala beliau dengan gerakan iqbal dan idbar. Gerakan iqbal adalah mengusap dari bagian depan hingga ke belakang, sedangkan idbar adalah mengembalikan usapan dari bagian belakang kembali ke depan. 

5. Adab Mengusap Kedua Telinga

Sunnah wudhu yang kelima adalah mengusap kedua telinga, baik bagian luar maupun bagian dalam, dengan menggunakan air yang baru. Dalam mazhab Syafi’i, air yang digunakan untuk mengusap telinga hendaknya berbeda dengan air yang digunakan saat mengusap kepala. Seseorang dianjurkan mengambil air kembali secara khusus untuk kedua telinganya setelah selesai mengusap kepala.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat At-Tirmidzi dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap kepala dan kedua telinganya, baik bagian luar maupun bagian dalamnya.” (HR. At-Tirmidzi)

Bagian luar telinga adalah bagian belakang yang menempel pada kepala, sedangkan bagian dalam adalah area daun telinga depan. Penting untuk diketahui bahwa telinga merupakan bagian dari kepala, bukan bagian dari wajah. Hal ini ditegaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya:

الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Kedua telinga itu termasuk bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Oleh karena itu, telinga diperlakukan dengan cara diusap, bukan dibasuh sebagaimana wajah. Meskipun dalam mazhab Syafi’i hukumnya sunnah, sebagian ulama mewajibkannya karena telinga merupakan satu kesatuan dengan kepala.

6. Menyela-nyela Jenggot yang Tebal

Sunnah wudhu yang keenam adalah menyela-nyela jenggot yang tebal. Terdapat perbedaan ketentuan berdasarkan kondisi jenggot seseorang. Bagi laki-laki yang memiliki jenggot tipis, hukum membasahi seluruh bagian jenggot hingga kulit adalah wajib.

Adapun bagi mereka yang memiliki jenggot tebal dan panjang, kewajiban utamanya adalah membasuh bagian luar jenggot tersebut. Sementara itu, menyela-nyela bagian dalamnya agar air lebih meresap merupakan tindakan sunnah yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan kesucian sebelum menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala ‘Azza wa Jalla. Al-Qur’an dan hadits menjadi pedoman utama dalam setiap gerak ibadah agar bernilai pahala di sisi-Nya.

Menyela-nyela Jenggot yang Lebat

Menyela-nyela bagian dalam jenggot yang lebat hukumnya adalah sunnah. Umat Islam dianjurkan untuk tidak meninggalkan amalan ini guna mengikuti teladan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِي رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila berwudhu, beliau mengambil segenggam air, lalu memasukkannya ke bawah dagunya, kemudian menyela-nyela jenggotnya dengannya, dan beliau bersabda: ‘Beginilah Tuhanku ‘Azza wa Jalla memerintahkan kepadaku’.” (HR. Abu Daud)

Bagi seorang muslim yang memiliki jenggot tipis, diwajibkan untuk membasahi seluruh bagian jenggot tersebut hingga terkena air. Namun, bagi yang memiliki jenggot panjang dan lebat, disunnahkan untuk menyela-nyelanya. Membasuh bagian luar jenggot termasuk dalam bagian membasuh wajah yang hukumnya wajib menurut sebagian ulama, sedangkan tindakan menyela-nyela bagian dalamnya adalah sunnah.

7. Menyela-nyela Jari Jemari Tangan dan Kaki

Sunnah yang ketujuh adalah menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki. Saat berwudhu, umat Islam diperintahkan untuk memastikan air sampai ke seluruh permukaan kulit tangan dan kaki. Jika air dapat dipastikan sampai ke sela-sela jari tanpa menyela-nyelanya, misalnya dengan merendam kaki ke dalam air, maka hal tersebut sudah dianggap cukup. Namun, menyela-nyela jari tetap dianjurkan agar seseorang merasa lebih yakin bahwa air telah meresap dengan sempurna.

Tindakan menyela-nyela jari saat membasuh tangan dan kaki ini berfungsi untuk menyempurnakan kesucian. Dasarnya adalah hadits dari Laqith bin Sabrah Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ

“Sempurnakanlah wudhumu dan sela-selailah antara jari-jemari.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan umatnya untuk menyela-nyela antara jari jemari, baik pada tangan maupun kaki. Memperhatikan sunnah ini sangat dianjurkan karena dapat menambah pahala wudhu. Semakin wudhu seseorang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka wudhu tersebut menjadi semakin sempurna. Wudhu yang sempurna akan mendatangkan pahala yang lebih besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

8. Mendahulukan Anggota Tubuh Bagian Kanan

Sunnah wudhu yang kedelapan adalah mendahulukan bagian kanan sebelum bagian kiri. Saat membasuh tangan maupun kaki, bagian kanan harus didahulukan sebelum bagian kiri. Hal ini berlandaskan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma mengenai sifat wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَغَسَلَ بِهَا يَدَهُ الْيُمْنَى ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَغَسَلَ بِهَا يَدَهُ الْيُسْرَى

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil satu gayung air kemudian membasuh tangan kanannya, lalu mengambil satu gayung air lagi dan membasuh tangan kirinya.” (HR. Bukhari)

Ketentuan yang sama juga berlaku pada basuhan kaki, di mana beliau menyiramkan air pada kaki kanan terlebih dahulu hingga bersih, baru kemudian melakukan hal yang sama pada kaki kiri. Kegemaran beliau mendahulukan bagian kanan juga ditegaskan dalam hadits yang lebih umum:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam semua urusannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, meneladani beliau dalam mendahulukan bagian kanan saat berwudhu merupakan bentuk ketaatan kepada sunnah.

9. Membasuh Anggota Wudhu Sebanyak Tiga Kali

Sunnah yang kesembilan adalah mencuci atau membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali. Saat mencuci tangan, membasuh wajah, membasuh tangan hingga siku, maupun membasuh kaki, dianjurkan untuk melakukannya masing-masing sebanyak tiga kali.

Dalam mazhab Syafi’i, ketentuan tiga kali ini juga berlaku untuk mengusap kepala. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, di mana sebagian berpendapat bahwa mengusap kepala cukup dilakukan satu kali saja, mazhab Syafi’i tetap menganjurkan pengulangan sebanyak tiga kali sebagaimana basuhan anggota tubuh lainnya. Perbedaan sudut pandang ini merupakan hasil ijtihad para ulama berdasarkan dalil-dalil yang sampai kepada mereka sesuai dengan metodologi ilmu yang dianugerahkan Allah ‘Azza wa Jalla. 

Dalam masalah fikih yang berkaitan dengan amaliah keseharian, sering kali muncul perbedaan sudut pandang dan pemahaman. Al-Imam Abu Syuja Rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa salah satu sunnah dalam berwudhu adalah melakukannya sebanyak tiga kali (at-tathahharu tsalatsan). Seluruh anggota wudhu, baik yang dibasuh maupun yang diusap, dianjurkan untuk dilakukan sebanyak tiga kali, meskipun kewajiban utamanya hanyalah satu kali.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan teladan yang bervariasi dalam jumlah basuhan. Beliau terkadang berwudhu satu kali untuk setiap gerakan, terkadang dua kali, dan paling banyak adalah tiga kali. Beliau tidak pernah disebutkan melakukan basuhan lebih dari tiga kali. Secara kualitas, dua kali basuhan lebih baik daripada satu kali, dan tiga kali basuhan merupakan yang paling sempurna. Namun, melakukan lebih dari tiga kali tidaklah dianjurkan.

Dalam mazhab Syafi’i, ketentuan tiga kali ini berlaku untuk seluruh rangkaian wudhu, termasuk mengusap kepala, membasuh wajah, tangan, kaki, hingga mencuci kedua telapak tangan di awal wudhu. Hal ini bersandar pada hadits riwayat Muslim dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu:

ثُمَّ الْيُسْرَى ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ: ” رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا

“Kemudian beliau berwudhu tiga kali-tiga kali, lalu berkata: ‘Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu seperti wudhuku ini’.” (HR. Muslim)

Pemilihan jumlah basuhan ini dapat disesuaikan dengan kondisi. Apabila ketersediaan air terbatas atau dalam keadaan antrean yang panjang seperti yang dialami jamaah haji di Mina, Muzdalifah, atau Arafah, maka bersikap bijak dengan berwudhu satu atau dua kali adalah lebih baik agar tidak menyulitkan orang lain. Namun, dalam kondisi normal di mana air melimpah dan tidak ada antrean, menyempurnakan wudhu sebanyak tiga kali adalah bentuk keteladanan yang utama kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

10. Penerapan Al-Muwalah (Tanpa Jeda)

Sunnah wudhu yang terakhir menurut Al-Imam Abu Syuja adalah al-muwalah. Maknanya adalah tidak ada jeda yang terlalu panjang antara satu anggota wudhu dengan anggota wudhu berikutnya. Seseorang hendaknya segera berpindah membasuh tangan sebelum air pada wajahnya mengering dalam kondisi udara normal.

Jeda yang terlalu lama, misalnya karena menerima telepon atau melakukan aktivitas lain selama beberapa menit hingga anggota wudhu sebelumnya mengering, dapat merusak keutamaan wudhu. Bahkan dalam beberapa kondisi, hal tersebut menuntut seseorang untuk mengulang wudhunya dari awal. Memastikan kesinambungan antara satu gerakan dengan gerakan lainnya. Prinsip al-muwalah atau berkesinambungan merupakan upaya untuk memastikan tidak adanya jeda yang terlalu lama di antara pembasuhan anggota-anggota wudhu. Sebagian ulama menjelaskan bahwa batasan (dhabit) dari muwalah adalah seseorang tidak diperkenankan berpindah ke anggota wudhu selanjutnya apabila anggota wudhu sebelumnya telah kering.

Sebagai contoh, jika seseorang baru membasuh tangan setelah air pada wajahnya kering, atau baru mengusap kepala saat air pada tangannya sudah kering, maka hal tersebut dianggap tidak muwalah. Demikian pula apabila terdapat jeda waktu sekitar tiga hingga lima menit sebelum membasuh kaki setelah selesai mengusap kepala, tindakan tersebut dikategorikan sebagai jeda yang terlalu panjang.

Ketentuan ini didasarkan pada metode al-ittiba’ (mengikuti teladan) yang disimpulkan dari berbagai hadits mengenai sifat wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari seluruh riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa beliau tidak pernah memberikan jeda lama di antara urutan anggota wudhu. Begitu selesai membasuh muka, beliau segera membasuh tangan, kemudian mengusap kepala, dan diakhiri dengan membasuh kaki tanpa terputus oleh aktivitas lain. Dalam Matan Abi Syuja, muwalah ini ditempatkan sebagai sunnah wudhu yang kesepuluh atau yang terakhir.

Dzikir dan Doa Setelah Berwudhu

Selain sepuluh sunnah yang disebutkan dalam matan, terdapat sunnah lain yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu membaca dzikir atau doa setelah selesai berwudhu. Salah satu doa yang masyhur adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Seorang muslim dianjurkan untuk memulai doa tersebut dengan membaca dua kalimat syahadat, kemudian dilanjutkan dengan permohonan agar dijadikan golongan orang yang bertobat dan orang yang menyucikan diri. Redaksi doa tersebut adalah sebagai berikut:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang menyucikan diri.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi)

Redaksi dzikir setelah wudhu merupakan amalan yang sangat masyhur dalam keseharian umat Islam. Bagi seseorang yang mungkin telah lama tidak mempraktikkannya atau mulai melupakan urutan katanya, maka penjelasan ini berfungsi sebagai pengingat untuk kembali bersemangat mengamalkan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Selain sepuluh sunnah yang telah disebutkan oleh penulis kitab Rahimahullahu Ta’ala, terdapat tambahan sunnah dari pensyarah, yaitu membaca dzikir atau doa setelah selesai berwudhu.

Tambahan Dzikir dalam Riwayat Lain

Dalam sebagian riwayat lain, terdapat tambahan dzikir yang juga populer diucapkan sebagai doa kafaratul majelis. Meskipun lebih dikenal sebagai penutup majelis, dzikir ini sangat disunnahkan dalam kitab-kitab fikih untuk dibaca setelah berwudhu:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

“Maha Suci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Engkau. Aku memohon ampunan kepada-Mu dan bertobat kepada-Mu.” (HR. An-Nasa’i)

Melalui doa ini, seorang hamba menyatakan kesucian Allah Subhanahu wa Ta’ala serta mengakui keesaan-Nya sembari memohon ampunan. Gabungan antara syahadat, permohonan tobat, dan tasbih tersebut merupakan satu rangkaian utuh yang diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah seseorang menyempurnakan pembasuhan anggota wudhunya.

Komitmen terhadap Sunnah Nabi

Sepuluh sunnah yang diajarkan oleh Al-Imam Abu Syuja Rahimahullahu Ta’ala mencerminkan tata cara wudhu menurut mazhab Syafi’i. Meskipun terdapat beberapa poin yang diperselisihkan oleh para ulama, seorang muslim hendaknya berusaha untuk tidak meninggalkan sunnah-sunnah tersebut, terutama amalan yang dinilai wajib oleh sebagian ulama lain sebagai bentuk kehati-hatian.

Menjaga kualitas wudhu agar semakin sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan mendatangkan pahala yang besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Download mp3 Kajian Rukun-Rukun Wudhu


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56247-sunnah-sunnah-wudhu/